Produser musik dan penyanyi Pharrell Williams mengajukan tuntutan hukum
Senin (1/7), meminta pengadilan Amerika memutuskan bahwa ia tidak
melanggar merek dagang yang dimiliki penyanyi rap Black Eyed Peas
will.i.am lewat frasa "I AM."
Dalam tuntutan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan itu, Williams
menyatakan bahwa will.i.am, yang bernama asli William Adams, telah
berulangkali menulis surat pada Williams supaya ia berhenti menggunakan
frasa “I AM” pada laman yang dibuat Williams, iamother.com.
Laman tersebut, menurut tuntutan tersebut, fokus untuk “mendorong individualitas lewat bentuk ekspresi yang berbeda-beda.”
Merek dagang yang dimiliki perusahaan Williams, I Am Other
Entertainment, tidak memiliki tanda baca titik antara "i" dan "am,"
tidak seperti yang dimiliki will.i.am, menurut tuntutan tersebut.
Selain itu, menurut tuntutan tersebut, merek dagang will.i.am untuk "I
AM" meliputi pakaian dan “relatif lemah” karena merek dagang serupa
sudah ada.
Tuntutan hukum itu meminta pengadilan menyatakan bahwa frasa "I Am
Other" tidak “melanggar, memperlemah atau secara tidak jujur bersaing”
dengan will.i.am, ujar Brad Rose, pengacara Williams.
Pihak will.i.am sendiri belum dapat dimintai komentar.
Williams adalah bagian dari grup musik The Neptunes dan N.E.R.D., dan
telah berkolaborasi dengan penyanyi-penyanyi seperti Justin Timberlake,
Kanye West dan Jay-Z.
Black Eyed Peas telah menjual lebih dari 31 juta keping album, menurut laman will.i.am. (Sumber : VOA Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar